Sabtu, 14 Juni 2008

Pendidikan Indonesia ; Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga, Eh, Kejeblos Lubang Pula..

Oleh : Novita Puspasari

Dunia pendidikan Indonesia dibuat miris kembali. Belum cukup dikagetkan oleh persentase anggaran pendidikan di APBN 2008 yang hanya sebesar 11, 8 persen dari total anggaran, Mahkamah Konstitusi (MK) Februari lalu memutuskan komponen gaji guru menjadi bagian dari anggaran pendidikan. Tidak hanya putusan MK yang membuat suram anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan yang kini Rp 49,7 triliun tercancam terpotong 15 persen lagi. Sebab, muncul edaran dari menteri keuangan untuk menghemat 15 persen di berbagai departemen dan termasuk anggaran pendidikan. Keseriusan pemerintah untuk membangun manusia Indonesia melaui pendidikan perlu dipertanyakan kembali dengan adanya APBN 2008 yang konon katanya merupakan anggaran pro kemiskinan ini.

Gaji Guru yang Merupakan Bagian Anggaran Pendidikan

. Keputusan MK mengenai gaji guru yang masuk anggaran pendidikan itu merupakan “angin segar” bagi pemerintah karena tak perlu lagi pusing untuk menambah anggaran pendidikan hingga mencapai 20 persen APBN seperti yang diamanatkan UUD 45. MK mengambil putusan itu setelah mengabulkan permohonan guru asal Sulsel Rahmatiah Abbas dan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar Badryah Rifai. Keduanya berdalil kerugian konstitusional telah dilanggar karena penetapan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD tidak memberi manfaat bagi guru dan dosen sebagai komponen pendidikan ( (NTT Online, Februari 2008).. Termasuk jika ada kenaikan anggaran pendidikan. Pasalnya, pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas mengecualikan komponen gaji pendidik dalam biaya pendidikan.
Padahal, gaji guru dan dosen yang diangkat oleh pemerintah seperti PNS pada umumnya, diatur tersendiri dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PGPS) dan juga dimasukkan dalam RAPBN, vide pasal 49 ayat 2 UU Sisdiknas, maka akan berarti bahwa gaji para pendidik seluruhnya, baik yang PNS maupun non-PNS, harus ditanggung negara lewat APBN dan APBD, sungguh suatu hal yang sangat mustahil. Dalam UU Sisdiknas juga sangat gamblang dijelaskan bahwa anggaran pendidikan yang dicapai 20 persen adalah di luar gaji guru. Dengan dimasukkannya gaji pendidik itu, anggaran pendidikan yang saat ini baru mencapai 11,8 persen dalam APBN 2008 melonjak menjadi 18 persen. Semakin mudah bagi pemerintah dalam memenuhi angka 20% yang diamanatkan oleh UU. Namun, di sisi lain, akibat keputusan MK itu kewajiban pemerintah berkurang dalam menambah dana yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Misalnya, peningkatan SDM atau penambahan fasilitas pendidikan.

Pemotongan 15 persen Anggaran Pendidikan

Dimasukkannya gaji guru ke dalam anggaran pendidikan, bukan merupakan pukulan terakhir untuk dunia pendidikan setelah persentase anggaran pendidikan dalam APBN 2008 hanya sekitar 11, 8 persen. Ada pukulan telak lain yang membuat babak belur dunia pendidikan. Berdasarkan surat edaran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati dengan nomor S-1/MK.02/2008. (Kompas, Rabu 27 Februari 2008), setiap departemen, termasuk departemen pendidikan, diwajibkan menghemat 15 persen. . Penghematan itu setelah pagu anggaran dikurangi gaji, kewajiban pembayaran utang, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah Penghematan tersebut adalah akibat pemerintah lebih memprioritaskan anggaran untuk alokasi pembayaran bunga dan cicilan utang pokok luar negeri yang mencapai Rp. 88 Triliun.( RMExpose.com, Februari 2008).
Langkah Menkeu tersebut masih menjadi kontroversi tersendiri lantaran melanggar ketetapan UU APBN 2008, karena dalam posisi pemerintah yang ingin mengajukan perubahan anggaran, seharusnya Menkeu mengajukan perubahan APBN tersebut melalui mekanisme RUU perubahan. Belum lagi dengan kebereratan dari berbagai komisi dan fraksi yang ada di DPR dan rawannya penurunan anggaran tersebut dari tuntutan masyarakat, karena dinilai melanggar sebagaimana yang digariskan dalam UUD ’45 bahwa anggaran pendidikan setiap tahun harus naik untuk nanti mencapai 20 persen dari APBN.
Terlepas dari kontroversi hukum yang ada, turunnya anggaran jelas membawa dampak luas bagi sejumlah program prioritas yang sifatnya mendesak. Pada tahun 2008, Depdiknas telah mencanangkan sejumlah program untuk menyelesaikan target wajib belajar Desember nanti. Selain itu, ada banyak program lain yang membuat Depdiknas berat untuk memotong anggaran. Diantaranya program peningkatan kesejahteraan pendidikan seperti tunjangan fungsional, tunjangan profesi, pendidikan sertifikasi guru, dan juga subsidi pendidikan melalui BOS ( Bantuan Operasional Sekolah). (Kompas, Rabu 27 Februari 2008).

Anggaran Pendidikan Sepatutnya Diprioritaskan

Langkah yang diambil pemerintah dengan tidak melakukan penambahan anggaran pendidikan di APBN 2008, memasukkan gaji guru ke dalam anggaran pendidikan, dan melakukan penghematan 15 persen di semua departemen, termasuk departemen pendidikan, merupakan sebuah bentuk inkonsistensi pemerintah atas pembangunan manusia berbasis hak asasi yang diusung pemerintah dalam rangka mempercepat tercapainya Millenium Development Goals (MDGs) yang mutlak tercapai di tahun 2015. Pendekatan hak asasi yang dilakukan pemerintah yaitu dengan melakukan pembenahan di sector pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dll. Penentuan besarnya biaya pendidikan seharusnya dipertimbangkan secermat mungkin, mengingat hal itu akan berdampak buruk terhadap capaian pembangunan manusia karena pembangunan manusia merupakan kunci untuk memajukan bangsa ini.

Sepatutnya, anggaran pendidikan mendapat prioritas tinggi dalam pembangunan, agar sinkron dengan upaya untuk memajukan bangsa. Dikhawatirkan, jika tidak ada upaya ke arah itu, maka bangsa Indonesia akan kian tertinggal, bahkan akan terlampaui oleh negara-negara yang tingkat kemajuannya kini masih di bawah Indonesia, seperti Myanmar, Banglades, Nepal, dan Bhutan. Kekhawatiran itu tidaklah mengada-ada mengingat negara-negara yang tergolong miskin itu mengalokasikan anggaran pendidikan yang cukup besar. Berdasarkan catatan Unesco (2003), Myanmar mengalokasikan anggaran pendidikan sekitar 18 persen dari total anggaran belanja, Banglades16 persen, Nepal 14 persen, dan Bhutan 13 persen.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Yo'i... pendidikan semakin tak terjangkau. Kunjungi juga web-blogku, www.eljudge.co.cc. New post, "jajanan" saat pendidikan kita sekin mahal...

Sometimes we walk..sometimes we runaway..from life..But whatever happens do, we still holdin on something..Reality bites hard, but it would never break us..